Buat mereka yang bekerja di dunia keuangan istilah Pajak Penghasilan (PPh) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pasti sudah akrab di telinga. Namun, di antara keduanya, istilah PPh lebih lazim di dengar oleh masyarakat luas. Lalu, bagaimana dengan PTKP?
Untuk itu tidak ada salahnya untuk sama-sama menguliknya lebih dalam agar nantinya Anda tidak merasa kaget jika menemukan potongan pajak ini pada slip gaji. Anda juga dapat menjelaskannya kepada teman dan anggota keluarga yang belum mengerti.
Tanpa basa-basi, mari kita mulai!
Baca juga:Begini Perhitungan Uang Pesangon dan Pajak Pesangon Karyawan
Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Pengertian penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Definisi PTKP tersebut berasal dari Pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
Penghasilan Tidak Kena Pajak ini merupakan salah satu elemen dalam perhitungan pajak yang berfungsi untuk mengurangi penghasilan neto wajib pajak.
PTKP akan selalu mengalami perubahan seiring perkembangan zaman, dan meningkatnya kebutuhan pokok masyarakat di Indonesia. Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka pajak penghasilan akan semakin kecil, berlaku pula sebaliknya.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak yang Harus Diketahui Setiap Pengusaha!
Mengapa perlu ada PTKP?
Menurut ketentuan perpajakan di negara Indonesia, PPh tidak dikenakan pada penghasilan wajib pajak (penghasilan bruto), karena pasalnya pemungutan pajak ini hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dengan lain kata semakin tinggi penghasilan makin besar juga tarif pajak yang dikenakan.
Untuk tahu jumlah PKP tentunya Anda harus tahu dulu pengurangan terhadap penghasilan bruto, dimana salah satunya adalah PTKP. Namun tujuan hal ini diadakan adalah untuk melindungi orang-orang yang berpenghasilan rendah, tidak harus membayar pajak lagi.
Permudah Proses HR dengan GreatDay HR HRIS Terbaik dengan Manfaat Jangka Panjang
Jadwalkan Demo
Status PTKP
Terdapat beberapa status di dalam PTKP yang harus Anda pahami agar Anda dapat mencoco*kkannya terhadap kondisi Anda sebenarnya. Status PTKP ini muncul dalam bentuk kode TK dan K.
Berikut adalah berbagai kode beserta penjelasan dari status PTKP.
- Status Lajang (TK)
- PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
- PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
- PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
- PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.
- Status Menikah (K)
- PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
- PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
- PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
- PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.
- Status PTKP Digabung (K/I)
- PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
- PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
- PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
- PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.
Baca juga:Pajak Natura: Pengenalan Konsep dan Pengaplikasiannya di Indonesia
Pertumbuhan Tarif PTKP dari Masa ke Masa
PTKP pertama kali diterapkan pada tahun 1984 dan sejak saat itu, pemerintah telah mengubah besaran PTKP berulang kali.
Agar Anda mendapatkan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah tabel tarif PTKP sejak tahun 2013 hingga tahun 2019:
Periode 2013-2015
PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang | PTKP Laki-laki Kawin | PTKP Suami dan Istri Digabung | |||
TK/0 | Rp24.300.000 | K/0 | Rp26.325.000 | K/I/0 | Rp50.625.000 |
TK/1 | Rp26.325.000 | K/1 | Rp28.350.000 | K/I/1 | Rp52.650.000 |
TK/2 | Rp28.350.000 | K/2 | Rp30.375.000 | K/I/2 | Rp54.675.000 |
TK/ 3 | Rp30.375.000 | K/3 | Rp32.400.000 | K/I/3 | Rp56.700.000 |
Periode 2015
PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang | PTKP Laki-laki Kawin | PTKP Suami dan Istri Digabung | |||
TK/0 | Rp36.000.000 | K/0 | Rp39.000.000 | K/I/0 | Rp75.000.000 |
TK/1 | Rp39.000.000 | K/1 | Rp42.000.000 | K/I/1 | Rp78.000.000 |
TK/2 | Rp42.000.000 | K/2 | Rp45.000.000 | K/I/2 | Rp81.000.000 |
TK/3 | Rp45.000.000 | K/3 | Rp48.000.000 | K/I/3 | Rp84.000.000 |
Periode 2016-2019
PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang | PTKP Laki-laki Kawin | PTKP Suami dan Istri Digabung | |||
TK/0 | Rp54.000.000 | K/0 | Rp58.500.000 | K/I/0 | Rp112.500.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | K/1 | Rp63.000.000 | K/I/1 | Rp117.000.000 |
TK/2 | Rp63.000.000 | K/2 | Rp67.500.000 | K/I/2 | Rp121.500.000 |
TK/3 | Rp67.500.000 | K/3 | Rp72.000.000 | K/I/3 | Rp126.000.000 |
Baca juga:Kenali 4 Fungsi Pajak dan Manfaatnya di Indonesia
Besaran PTKP Tahun 2021
Besaran PTKP yang ditetapkan juga menjadi krusial karena jika wajib pajak memiliki penghasilan kurang dari PTKP, maka wajib pajak dikenakan pajak penghasilan.
Sebaliknya, jika penghasilan wajib pajak melebihi nilai PTKP, maka pajak penghasilan yang akan dikenakan kepada wajib pajak adalah tarif pajak dikali penghasilan kena pajak.
Dengan demikian, penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto setelah dikurangi nilai PTKP.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 yang membahas tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk WP orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp54.000.000,00 setahun atau sebesar Rp4.500.000,00 per bulan.
Hingga tahun 2021, Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan, yang artinya tidak ada kenaikan PTKP sejak tahun 2016. Jika seorang individu berpenghasilan diatas angka tersebut, maka ia harus membayar pajak penghasilan yang sesuai dengan tarif.
Baca juga:Mau Lapor Pajak? Ini Cara Daftar Antrean Online Kunjung Pajak Praktis Tanpa Ribet
Untuk lebih jelasnya, rincian PTKP adalah sebagai berikut:
- PTKP bagi WP orang pribadi adalah Rp54.000.000,00;
- PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
- Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah sebesar Rp54.000.000,00;
- Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga sem*nda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000,00. Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap WP. Keluarga sedarah ialah orang tua kandung, saudara kandung dan anak dan yang yang dimaksud keluarga sem*nda adalah mertua, anak tiri serta ipar.
Perhatikan tabel berikut yang berisi kode yang telah kami jelaskan sebelumnya serta nominal PTKP untuk setiap kode tersebut.
GOLONGAN | KODE | Tarif PTKP |
Tidak Kawin (TK) | TK/0 | Rp54.000.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | |
TK/2 | Rp63.000.000 | |
TK/3 | Rp67.500.000 | |
Kawin (K) | K/0 | Rp.58.500.00 |
K/1 | Rp63.000.000 | |
K/2 | Rp67.500.000 | |
K/3 | Rp72.000.000 | |
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) | K/I/0 | Rp108.000.000 |
K/I/1 | Rp112.500.000 | |
K/I/2 | Rp117.000.000 | |
K/I/3 | Rp121.500.000 |
*konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami dan bukan istri.
Penting untuk diingat bahwa bagi wajib pajak yang pendapatannya kurang dari nilai PTKP, maka pajak penghasilan adalah nihil.
Namun, wajib pajak tetap harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh. Kewajiban ini akan terus berlangsung hingga wajib pajak mendapat status Non-Efektif (NE) dari DJP.
Baca juga: Menghitung PPh 21 dengan Cara yang Benar
Contoh Sederhana Hitung PTKP
Risma bekerja di perusahaan IT dengan gaji Rp6.000.000 tiap bulan. Risma baru bekerja selama satu tahun dan belum menikah. Bagaimana perhitungan PTKPnya?
Gaji Pokok | Rp6.000.000 |
Biaya jabatan 5% x Rp6.000.000 | Rp300.000 – |
Penghasilan bersih per bulan | Rp5.700.000 |
Penghasilan bersih per tahun | Rp68.400.000 |
PTKP (belum kawin dan tidak ada tanggungan | Rp54.000.000 |
Penghasilan kena pajak | Rp14.400.000 |
PPh terutang 5% x Rp14.400.000 | Rp720.000 |
PPh per bulan Rp720.000 / 12 | Rp60.000 |
Jadi, Risma harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp720.000 per tahun atau Rp60.000 per bulan.
Saatnya Hitung PTKP Secara Otomatis dengan GreatDay HR
Kesimpulannya, Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah penghasilan dari wajib pajak yang tidak kena pajak penghasilan.
Pada 2021, penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp54.000.000 secara perorangan, PTKP akan ditambahkan Rp4.500.000 jika memiliki tunjangan istri yang tidak bekerja atau anak.
Perlu diingat, perhitungan PTKP hanya dibebankan kepada suami, bukan pada istri. Meskipun hitung PTKP terlihat tidak begitu rumit, tetapi ketelitian ekstra sangat dibutuhkan dalam menentukan tarif PTKP. Human error sering kali menjadi masalah utama dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan dalam penggajian.
GreatDay HR menghadirkan fitur payroll yang membantu perusahaan untuk menghitung gaji karyawan secara akurat. Dalam fitur ini, terdapat hitung otomatis pajak penghasilan dengan peraturan terbaru, BPJS, dan tunjangan lain.
Anda dapat menggunakan waktu lebih efektif tanpa harus terbuang karena menghitung gaji yang begitu rumit. Menguntungkan, bukan? Berlangganan GreatDay HR sekarang juga untuk mempermudah perhitungan PTKP dan menjadi solusi tepat kelola gaji karyawan! Informasi lebih lanjut, klik di sini.